Home » Financial » Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK 2026 dan Cara Cek Legalitasnya

Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK 2026 dan Cara Cek Legalitasnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui daftar penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berstatus berizin dan diawasi pada tahun 2026.

Memastikan legalitas penyedia layanan keuangan menjadi langkah mutlak bagi masyarakat sebelum mengajukan permohonan kredit, mengingat masih maraknya modus penipuan berkedok pinjaman cepat cair.

Hingga awal tahun 2026, jumlah penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin resmi OJK relatif stabil di angka 98 hingga 100 platform. Angka ini mengalami konsolidasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Karena adanya proses merger, akuisisi, atau pencabutan izin bagi platform yang tidak memenuhi syarat permodalan minimum atau melanggar aturan perlindungan konsumen.

Masyarakat perlu memahami bahwa status “Terdaftar” sudah tidak lagi digunakan. Saat ini, status legalitas hanya satu, yaitu “Berizin”.

Platform yang tidak memiliki status ini secara otomatis dikategorikan sebagai pinjol ilegal atau entitas investasi bodong yang berpotensi merugikan peminjam.

Kenapa Harus Memilih Pinjol Resmi OJK?

Memilih platform yang diawasi regulator bukan hanya soal mematuhi hukum, melainkan tentang perlindungan hak konsumen. Pinjol resmi OJK terikat pada regulasi ketat yang diatur.

Dalam Peraturan OJK (POJK) terbaru, termasuk standar keamanan data pribadi yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Penyelenggara resmi hanya diizinkan mengakses tiga fitur pada ponsel pengguna, yang dikenal dengan istilah CAMILAN (Camera, Microphone, Location).

Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali meminta akses menyeluruh ke kontak telepon, galeri foto, hingga riwayat panggilan, yang kemudian digunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan.

Selain itu, transparansi biaya menjadi pembeda utama. Fintech legal wajib mencantumkan total bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan secara terbuka di awal perjanjian. Tidak ada biaya tersembunyi yang tiba-tiba muncul saat pelunasan.

Bagaimana Aturan Bunga Pinjol Tahun 2026?

Salah satu perubahan signifikan yang berlaku efektif penuh di tahun 2026 adalah penurunan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga dan biaya lain).

Sesuai dengan peta jalan (roadmap) yang telah ditetapkan OJK sejak akhir 2023, suku bunga pinjaman online mengalami penurunan bertahap untuk meringankan beban masyarakat.

Untuk pendanaan sektor produktif, batas maksimum bunga dan biaya layanan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sementara itu, untuk sektor konsumtif (pinjaman multiguna jangka pendek), batas maksimum ditetapkan sebesar 0,2% per hari.

Catatan Penting: Angka ini mencakup total bunga ditambah biaya administrasi/layanan. Jika ada platform yang membebankan biaya di atas ketentuan tersebut, masyarakat berhak melaporkannya ke Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Penetapan batas atas ini bertujuan mencegah praktek predatory lending atau pinjaman yang menjerat nasabah dalam lilitan hutang tak berkesudahan.

Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru 2026 (Sampel Platform Berizin)

Berikut adalah beberapa nama platform fintech lending yang secara konsisten memegang izin usaha dari OJK. Daftar ini mencakup platform untuk kebutuhan produktif (modal usaha) maupun konsumtif.

Pastikan nama aplikasi yang Anda unduh sama persis dengan nama perusahaan yang terdaftar, karena penipu sering membuat aplikasi tiruan dengan nama yang mirip.

  • Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
  • investree (PT Investree Radhika Jaya)
  • Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
  • DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)
  • Kimo (PT Creative Mobile Adventure)
  • Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha)
  • UANGTEMAN (PT Digital Alpha Indonesia) – Perlu verifikasi status aktif terkini
  • Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
  • KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
  • Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
  • Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
  • Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
  • Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
  • Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)
  • PinjamanGo (PT Dana Pinjaman Inklusif)
  • Kredivo (PT FinAccel Digital Indonesia)
  • AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
  • Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)

Disclaimer: Daftar di atas hanyalah sebagian kecil dari total penyelenggara berizin. Masyarakat sangat disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri secara berkala, karena status izin bisa berubah sewaktu-waktu akibat sanksi administratif atau pencabutan izin usaha.

Cara Cek Legalitas Pinjol Melalui WhatsApp dan Web

OJK menyediakan saluran komunikasi yang mudah diakses untuk memverifikasi legalitas sebuah aplikasi pinjaman online. Langkah ini sebaiknya dilakukan sesaat sebelum Anda mengunduh aplikasi atau mengisi data pribadi.

1. Cek Melalui WhatsApp OJK

Cara paling cepat adalah melalui layanan WhatsApp resmi OJK.

  • Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan dengan mengetik nama platform pinjol yang ingin dicek (contoh: “PinjamDuit”).
  • Bot OJK akan memberikan balasan otomatis mengenai status legalitas entitas tersebut (Berizin atau Ilegal).

2. Cek Melalui Website Resmi

  • Kunjungi laman www.ojk.go.id.
  • Pilih menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank) kemudian pilih “Fintech”.
  • Unduh dokumen publikasi terbaru berjudul “Penyelenggarakan Fintech Lending Berizin dan Diawasi OJK”.

3. Cek Melalui Kontak 157

  • Hubungi Kontak OJK di nomor 157 (berbayar sesuai tarif operator).
  • Kirim email permintaan informasi ke konsumen@ojk.go.id.

Apa Perbedaan Mendasar Pinjol Legal dan Ilegal?

Banyak masyarakat yang masih terjebak pinjol ilegal karena penawaran yang menggiurkan lewat SMS atau pesan WhatsApp. Perbedaan keduanya sangat mencolok jika dicermati dengan teliti.

  • Akses Data Ponsel
    Pinjol resmi hanya meminta izin akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi. Pinjol ilegal biasanya meminta izin akses ke seluruh kontak (phonebook), galeri foto, penyimpanan, dan riwayat SMS. Akses data kontak inilah yang digunakan untuk meneror teman atau keluarga peminjam saat terjadi gagal bayar.
  • Proses Penawaran
    Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran atau penawaran produk melalui saluran komunikasi pribadi (SMS/WA) tanpa persetujuan pengguna. Jika Anda menerima SMS penawaran pinjaman dari nomor tidak dikenal, hampir bisa dipastikan itu adalah pinjol ilegal.
  • Identitas Pengurus dan Alamat
    Platform resmi memiliki alamat kantor yang jelas, layanan pengaduan konsumen yang aktif, serta identitas direksi/komisaris yang terdaftar di OJK. Pinjol ilegal biasanya menyamarkan alamat kantor dan menggunakan nomor ponsel biasa untuk layanan pelanggan.

Risiko Gagal Bayar di Pinjol Legal

Meskipun meminjam di platform legal lebih aman, bukan berarti tidak ada risiko jika terjadi gagal bayar (galbay). OJK mengatur mekanisme penagihan yang beretika, namun konsekuensi finansial tetap berlaku.

Peminjam yang wanprestasi akan dikenakan denda keterlambatan. Jika tidak dilunasi dalam jangka waktu tertentu, nama peminjam akan dilaporkan ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang kini terintegrasi dengan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK (sebelumnya dikenal sebagai BI Checking) akan membuat seseorang kesulitan mendapatkan akses kredit di masa depan, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, atau pinjaman bank lainnya.

Selain itu, penyelenggara pinjol legal diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga (debt collector) untuk penagihan, dengan syarat tenaga penagih tersebut harus tersertifikasi oleh lembaga yang ditunjuk asosiasi (AFPI) dan dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun verbal.

FAQ

Ada berapa jumlah pinjol resmi OJK tahun 2026?

Hingga awal tahun 2026, jumlah penyelenggara fintech lending berizin OJK berkisar antara 98 hingga 100 platform. Jumlah ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kepatuhan platform dan proses merger yang terjadi di industri.

Berapa bunga pinjol resmi terbaru tahun 2026?

Sesuai roadmap OJK, mulai tahun 2026 batas maksimum bunga dan biaya layanan turun menjadi 0,2% per hari untuk sektor konsumtif dan 0,067% per hari untuk sektor produktif.

Bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal via WA?

Anda bisa mengecek legalitas pinjol dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Ketik nama aplikasi pinjol yang ingin dicek, lalu kirim. Bot akan membalas status perizinannya.

Apakah pinjol legal boleh menagih ke teman atau keluarga?

Tidak boleh. Pinjol legal dilarang mengakses kontak telepon nasabah. Mereka hanya boleh menagih kepada peminjam dan kontak darurat yang didaftarkan secara resmi, tanpa melakukan intimidasi.

Apa risiko jika tidak membayar hutang di pinjol resmi?

Risiko utamanya adalah masuk daftar hitam (blacklist) SLIK OJK yang membuat Anda sulit mengajukan kredit bank di masa depan (KPR, KKB, KUR). Selain itu, denda akan terus berjalan hingga batas maksimal 100% dari pokok pinjaman.

Kesimpulan

Keberadaan pinjol resmi OJK di tahun 2026 memberikan alternatif pembiayaan yang cepat bagi masyarakat, namun harus dimanfaatkan dengan bijak. Selalu pastikan legalitas platform melalui WhatsApp 081-157-157-157 sebelum mengajukan pinjaman.

Hindari pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan instan namun berujung pada pemerasan. Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar agar kesehatan finansial tetap terjaga.

Redaksi

Firman Saputra merupakan jurnalis dan penulis media digital dengan pengalaman menulis artikel berita, opini, dan analisis seputar teknologi, internet, dan gaya hidup digital. Ia berkomitmen menyajikan informasi akurat, faktual, dan mudah dipahami oleh pembaca.

Lihat Profil Penulis →

Leave a Comment